Pengumuman Hasil Kelulusan UN SMP 2013
Jadwal Pengumuman
UN SMP/MTs tahun pelajaran 2012/2013, tidak atau belum mengalami perubahan.
Berdasar pada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan No. :
0020/P/BSNP/I/2013 pengumuman kelulusan peserta UN SMP/MTs/SMPLB, dan Paket B
pada tanggal 1 Juni 2012.
Penyelenggaraan
ujian nasional SMP yang dimulai hari Senin 22 April s.d. 25 April 2013, secara
umum lebih baik dibandingkan dengan penyelenggaraan UN SMA sederajat yang
dgelar seminggu sebelumnya. Meskipun demikian, di sejumlah daerah masih
ditemukan kelambatan distribusi soal, bahkan penundaan UN. Namun di Kalimantan
Timur yang sempat terkendala distribusi soal di tingkat SMA, dilaporkan tak
bermasalah. Menurut Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim, penyelenggaraan
ujian nasional (UN) di Kalimantan Timur tidak ada lagi masalah.
Menurutnya UN
tingkat SMP yang digelar serentak mulai Senin (22/4). Tidak ada masalah dalam
pengiriman soal dari Jakarta dan pendistribusiannya ke daerah-daerah. Sabtu
sore tanggal 20 April semua sudah diterima. Hari Minggu sudah sampai di kantor
Dinas Pendidikan setempat, dan Senin dini hari sudah diambil kepala-kepala
sekolah.
Di Sumatera
Utara, yang pelaksanaan ujian nasional (UN) SMA-nya terlambat seminggu, sukses
dilaksanakan secara bersamaan dan relatif lancar. Sebagian besar soal
terdistribusi dengan baik ke sekolah-sekolah.
Di Merauke,
Provinsi Papua, distribusi soal juga berjalan lancar sehingga UN SMP bisa
diselenggarakan serentak mulai Senin kemarin. ”Kami belum menerima laporan
serius menyangkut kekurangan soal,” kata Ketua Panitia Ujian Nasional Provinsi
Papua Leonard Benaino di Jayapura.
Setelah ujian
SMP/MTs dilaksanakan maka panitia melaksanakan serangkaian kegiatan mulai dari
pemindaian hasil UN 2013 s.d. pengumuman hasil ujian nasional. Berikut ini kami
sampaikan ilustrasinya:
Kegiatan Lanjutan
dan Pengumuman UN SMP/MTs 2013
No.
|
Kegiatan
|
Penanggung Jawab
|
Tanggal
|
1
|
UN
Susulan SMP/MTs dan SMPLB
|
Penyelenggara
UN Satuan Pendidikan
|
30
April 2013 – 4 Mei 2013
|
2
|
Pemindaian SMP/MTs, SMPLB, Program Paket A/Ula,
dan Program Paket B/Wustha
|
Dinas
Pendidikan Provinsi
|
22
April-10 Mei
|
3
|
Pengiriman
hasil pemindaian SMP/MTs dan SMPLB ke Pusat
|
Dinas
Pendidikan Provinsi
|
11
Mei 2013
|
4
|
Verifikasi
dan penskoran nilai SMP/MTs dan SMPLB di Pusat
|
Penyelenggara
Pusat
|
12-15
Mei 2013
|
5
|
Mencetak
dan mendistribusikan blangko surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) ke provinsi dan
luar negeri
|
Penyelenggara
Pusat
|
--
|
6
|
Pengiriman
nilai SMP/MTs dan SMPLB dari Pusat ke Dinas Pendidikan Provinsi
|
Penyelenggara
Pusat
|
26
Mei 2013
|
7
|
Pencetakan
dan distribusi DKHUN SMP/MTs dan SMPLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi
|
Dinas
Pendidikan Provinsi
|
27-30
Mei 2013
|
8
|
Pengumuman
kelulusan SMP/MTs dan SMPLB di satuan pendidikan
|
Penyelenggara
UN Satuan Pendidikan
|
1
Juni 2013
|
9
|
Pengisian
dan distribusi SKHUN SMP/MTs dan SMPLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi
|
Dinas
Pendidikan Provinsi
|
1-14
Juni 2013
|
Menurut Prosedur Operasi Standar UN, bahwa pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan Paket B/Wustha paling lambat tanggal 1 Juni 2013. Kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab Sekolah/madrasah/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar.
Perlu
juga kami sampaikan terkait kriteria kelulusan sebagai pedoman bagi siswa dan
guru, karena bagaimana pun kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian
minimal untuk dinyatakan lulus. Dijelaskan dalam POS UN SMP sederajat bahwa
kelulusan UN SMP sederajat tahun pelajaran 2012/2013 ditentukan berdasarkan NA.
NA atau nilai akhir adalah nilai gabungan antara Nilai S/M/PK dari setiap mata
pelajaran yang diujikan secara nasional dan Nilai UN.
Sementara kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagai berikut :
Sementara kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagai berikut :
a.
siswa menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.
siswa memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika,
dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c.
lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan
d.
lulus Ujian Nasional.
Siswa
SMP/MTs sederajat dinyatakan lulus UN jika nilai rata-rata dari semua nilai
akhir paling rendah 5,5 dan nilai minimal per mata pelajarannya 4,0. Itu yang
harus dipenuhi.
Pengertian nilai akhir sendiri, merupakan kombinasi dari nilai sekolah dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dengan bobot 40 persen dan nilai UN dengan bobot 60 persen. Sementara nilai sekolah diperoleh dari gabungan 40 persen nilai rapor dan 60 persen nilai Ujian Sekolah.
Hal ini benar ditegaskan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud, Khairil Anwar Notodiputro, bahwa autran tersebut berlaku untuk semua jenjang baik SD, SMP dan SMA. Kalau SMK ada nilai kompetensi keahlian kejuruan denga kriteria kelulusan minimal 6,0.
Pengertian nilai akhir sendiri, merupakan kombinasi dari nilai sekolah dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dengan bobot 40 persen dan nilai UN dengan bobot 60 persen. Sementara nilai sekolah diperoleh dari gabungan 40 persen nilai rapor dan 60 persen nilai Ujian Sekolah.
Hal ini benar ditegaskan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud, Khairil Anwar Notodiputro, bahwa autran tersebut berlaku untuk semua jenjang baik SD, SMP dan SMA. Kalau SMK ada nilai kompetensi keahlian kejuruan denga kriteria kelulusan minimal 6,0.
Demikian
informasi Pengumuman Kelulusan UN SMP 2013 kami sampaikan,
semoga bermanfaat! Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!
Sumber:
- Permendikbud No. 3 TAHUN 2013 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Kesetaraan dan Ujian Nasional.
- Permendikbud No. 3 TAHUN 2013 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Kesetaraan dan Ujian Nasional.
-
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan No. : 0020/P/BSNP/I/2013
0 komentar:
Posting Komentar